Model Graf Berbobot untuk Penentuan Skala Prioritas Mustahik Zakat Mal: Studi Kasus LazizMu Daerah Istimewa Yogyakarta
Abstract
Distribusi zakat diatur dalam Surat At-Taubah yang menetapkan delapan asnaf. Para ulama menekankan pentingnya penerapan prinsip fiqh al-awlawiyyat (skala prioritas) agar penyaluran zakat sesuai sasaran. LazizMu DIY adalah lembaga pengelola zakat dengan manajemen modern menyalurkan dana zakat. Salah satu tantangannya jumlah mustahik yang mengajukan melebihi dana yang terkumpul. Sehingga dibutuhkan sistem yang merumuskan skala prioritas penerima zakat agar tepat sasaran, adil dan proporsional. Penelitian ini mengusulkan suatu pendekatan matematis berbasis teori graf untuk menentukan skala prioritas kelompok mustahik, dengan studi kasus di LazizMu DIY. Setiap mustahik direpresentasikan sebagai simpul (vertex) dalam graf tak berarah berbobot, di mana bobot simpul mencerminkan tingkat kebutuhan berdasarkan atribut sosial-ekonomi seperti penghasilan, jumlah tanggungan, dan kondisi tempat tinggal. Sementara, sisi (edge) antar simpul dibentuk berdasarkan kesamaan lokasi, relasi sosial, atau keterhubungan komunitas, dengan bobot yang menunjukkan derajat kedekatan antar mustahik. Model tersebut digunakan untuk mengidentifikasi program dengan cakupan distribusi yang luas, serta golongan mustahik yang paling banyak dijangkau. Hasil simulasi menunjukkan bahwa pendekatan ini mampu mengidentifikasi kelompok mustahik yang tidak hanya saling membutuhkan, tetapi juga memiliki posisi strategis dalam jaringan sosial-ekonomi. Temuan ini memberikan kontribusi terhadap penerapan teori graf dalam sistem distribusi sumber daya terbatas dan memperluas ruang lingkup aplikatif teori graf dalam konteks sosial-ekonomi.
References
Ahmad, A. A. malik, Saharuna, Z., & Raharjo, M. F. (2020). Pemanfaatan Data Mining dalam Penentuan Rekomendasi Mustahik (Penerima Zakat). Elektron : Jurnal Ilmiah, 12(2), 67–73. https://doi.org/10.30630/eji.12.2.182
Aziz, M. (2014). Regulasi zakat di Indonesia; Upaya menuju Pengelolaan zakat yang Profesional. Al Hikmah: Jurnal Studi Keislaman, 4(1), 1–17.
Bondy, J.A. dan Murty, U. S. R. 2008. G. T. in M., & EBook., G. T. S. A. P. (n.d.). No Title.
Santoso, B., Rafiq, A., & Kacung, S. (2024). Implementasi Metode AHP dan SMART untuk Penentuan Keputusan Calon Penerima Zakat Produktif. MALCOM: Indonesian Journal of Machine Learning and Computer Science, 4(3), 1087–1095. https://doi.org/10.57152/malcom.v4i3.1504
Satu Data Kementrian Agama RI. (n.d.). Jumlah Penduduk Menurut Agama. Https://Satudata.Kemenag.Go.Id/Dataset/Detail/Jumlah-Penduduk-Menurut-Agama. https://satudata.kemenag.go.id/dataset/detail/jumlah-penduduk-menurut-agama
Zakat., U. – U. R. N. 23 T. 2011 tentang P. (2011). Undang – Undang RI No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Undang – Undang RI No 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat., 156(1), 315–322.
DIY, L. (2025). No Title. Https://Lazismudiy.or.Id/Lazismu-d-i-Yogyakarta.
Farida, A. (2019). Strategi Pemberdayaan Mustahik Di Lazismu Masjid Mujahidin Bandung. Harmoni, 18(1), 532–554. https://doi.org/10.32488/harmoni.v18i1.357
Hamzah, I. (2022). Transformasi Regulasi Zakat dalam Tinjauan Fiqih Siyasah dan Implikasinya terhadap Pengelolaan Zakat di Indonesia. Mabsya: Jurnal Manajemen Bisnis Syariah, 4(1), 17–36. https://doi.org/10.24090/mabsya.v4i1.6710
Muzayyanah Muzayyanah, & Heni Yulianti. (2020). Mustahik Zakat Dalam Islam. Al-Mizan: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Islam, 4(1), 90–104. https://doi.org/10.33511/almizan.v4n1.90-104
Maranti, S. (2023). Zakat era Society 5.0. In safarinda Imani (Ed.), Etika Jurnalisme Pada Koran Kuning: Sebuah Studi Mengenai Koran Lampu Hijau (Vol. 16, Issue 2). CV. Media Sains Indonesia.
Sanusi, M. I. (2021). Skala Prioritas Penentuan Mustahiq Zakat Di Lembaga Amil Zakat (LAZ) Ummat Sejahtera Ponorogo. Jurnal Studi Islam Dan Sosial, 2(1), 105.
Satu Data Kementrian Agama RI. (n.d.). Jumlah Penduduk Menurut Agama. Https://Satudata.Kemenag.Go.Id/Dataset/Detail/Jumlah-Penduduk-Menurut-Agama https://satudata.kemenag.go.id/dataset/detail/jumlah-penduduk-menurut-agama.
Simanjuntak, C. N., Eldora, F., Azmi, K., Meva, L., Gultom, T., & Rangkuti, Y. M. (2025). Pemodelan Graf Berarah Menggunakan Python untuk Pengelompokan Siswa Berdasarkan Kemampuan Pra- Literasi. 5, 669–679.
Utari. (n.d.). Berdasarkan Data Dbpedia. 18(1), 37–48.
Uyayyinah, U., & Bari, A. (2021). Implementasi Fiqh Al-Awlawiyah pada Prioritas Kebutuhan Mustahik dalam Pendistribusian Zakat. Al-Tsaman : Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Islam, 3(1), 1–46. https://doi.org/10.62097/al-tsaman.v3i1.483.
Zakat., U. – U. R. N. 23 T. 2011 tentang P. (2011). Undang – Undang RI No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Undang – Undang RI No 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat., 156(1), 315–322.